Sahroni pun meminta masyarakat mengikuti instruksi tersebut dengan baik.
"Saya sendiri mendukung kebijakan dari Kapolri yang cepat dan sigap dalam menanggapi fenomena pemakaman ini," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
"Hal ini tentunya diharapkan bisa menjawab keresahan warga yang baru saja kehilangan anggota keluarganya karena corona, maupun masyarakat pada umumnya," lanjut dia.
Berdasarkan telegram Kapolri nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020, rumah sakit wajib segera melakukan tes terhadap jenazah PDP Covid-19 untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Jika jenazah positif Covid-19, maka pemakaman harus dilakukan dengan prosedur pemulasaraan jenazah Covid-19.
Jika negatif, maka pemakaman jenazah dapat dilakukan dengan ketentuan agama masing-masing.
Sahroni mengimbau agar masyarakat tidak menolak jenazah Covid-19.
Ia mengingatkan bahwa di masa-masa sulit ini masyarakat harus saling bekerja sama.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk jangan menolak jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di daerahnya. Dalam masa-masa sulit seperti ini, akan jauh lebih baik jika kita saling membantu dan menunjukkan kepedulian antara satu sama lain," tutur Sahroni.
Surat telegram Kapolri itu ditandatangani Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020, Komjen (Pol) Agus Andrianto, pada 5 Juni 2020.
Telegram itu dikeluarkan sebagai respons sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit.
Agus pun telah menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19.
Agus, yang juga merupakan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, meminta jajarannya mendorong pihak rumah sakit agar segera melakukan tes swab kepada pasien.
“Untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (8/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/16483541/komisi-iii-telegram-kapolri-soal-pengambilan-jenazah-pdp-buat-masyarakat