Menurut Menag Fachrul, sebenarnya keputusan batal tidaknya pemberangkatan jemaah haji akan diambil melalui forum rapat bersama DPR. Namun kemudian terjadi kesalahan teknis.
"Memang kami ada rencana waktu itu rapat kerja dengan DPR sebelum mengambil keputusan, tapi karena ada kesalahan teknis tidak terjadi," kata Fachrul dalam sebuah diskusi yang digelar daring, Selasa (9/6/2020).
Fachrul mengaku, semula dirinya berkomunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR untuk mengagendakan rapat pembahasan pemberangkatan haji.
Ia mengusulkan agar rapat digelar pada 1 Juni 2020. Sebab, pemerintah menargetkan tanggal tersebut sebagai deadline pengambilan keputusan.
Pimpinan Komisi VIII menanggapinya dengan meminta rapat digelar 2 Juni. Menag Fachrul pun menyetujui permintaan tersebut.
Namun, setelah tanggal disepakati, pada 31 Juni Komisi VIII meminta agar rapat diundur menjadi 4 Juni.
Fachrul tak setuju pada usulan itu lantaran melampaui deadline yang ditargetkan pemerintah untuk mengumumkan keputusan pemberangkatan haji.
"Saya bilang janganlah, karena nanti akan tidak baik dampaknya pada pemerintah. Pemerintah sudah memutuskan deadlinenya tanggal 1 Juni, kok tanggal 2 Juni belum diumumkan malah mau dimundurkan tanggal 4," ujar Fachrul.
Fachrul kemudian meminta stafnya untuk berkoordinasi dengan Komisi VIII mengenai hal tersebut.
Ia meminta supaya Kemenag tetap dibolehkan mengumumkan keputusan pemberangkatan haji. Namun, tidak ada timbal balik dari komunikasi ini.
"Karena enggak ada umpan balik dari staf ini, ya saya kira mungkin bisa kesalahan di staf atau bagaimana sehingga tanggal 2 Juni saya umumkan," tutur Fachrul.
Menurut Fachrul, keputusan yang mendahului rapat kerja bersama DPR itu diambil karena pemerintah harus segera mengumumkan ke publik.
Berdasarkan komunikasi yang dijalin Kemenag bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 25 Mei lalu pun, Kemenkumham menyatakan bahwa secara hukum pengambilan keputusan terkait pemberangkatan jemaah haji sepenuhnya menjadi hak Menteri Agama.
Namun demikian, Fachrul menyampaikan permohonan maafnya pada Komisi VIII DPR RI.
"Saya mohon maaf terhadap Komisi VIII DPR. Saya katakan, kalau memang teman-teman Komisi VIII merasa tersinggung saya kira pantas saja, karena belum raker sudah saya umumkan," ujar Fachrul.
"Dan saya sudah minta maaf dengan DPR, mudah-mudahan hubungan bisa baik kembali," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Keputusan itu lantas menuai kritik dari Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kemenag.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji seharusnya dibahas dan diputuskan bersama DPR.
"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/17524071/menag-ungkap-dinamika-di-balik-pembatalan-keberangkatan-haji