Salin Artikel

Jokowi Perintahkan Kemensos Sisir Warga Miskin yang Belum Dapat Bansos

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius pada warga miskin terdampak Covid-19 yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial melakukan penyisiran.

"Presiden memerintahkan Kemensos untuk menyisir warga miskin dan warga terdampak yang belum mendapatkan bansos," kata Fadjroel kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Hal ini disampaikan Fadjroel menanggapi survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia. Survei yang dilakukan pada bulan Mei itu menunjukkan 60,3 persen responden menilai bansos yang disalurkan pemerintah tak tepat sasaran.

Fadjroel menjelaskan, skema bansos yang ditetapkan pemerintah pusat cukup banyak, seperti perluasan program keluarga harapan, paket sembako, Bansos Tunai, BLT Desa, serta menggratiskan listrik bagi pelanggan 450 VA.

Selain bansos pemerintah pusat, bansos juga diberikan oleh pemerintah daerah.

"Dengan skema bansos yang cukup banyak itu diharapkan tidak ada warga miskin dan warga terdampak yang tertinggal," kata Fadjroel.

Kendati demikian, Fadjroel mengakui masih ada masalah berkaitan dengan data penerima manfaat yang membuat penyaluran bansos ini belum sepenuhnya tepat sasaran.

Dalam mengatasi ketidaksesuaian data, Kementerian Sosial telah memberikan fleksibilitas pada RT/RW, pemerintah desa dan juga pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah di lapangan sehingga warga miskin dan warga yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bansos.

"Hal ini juga digunakan Kemensos sebagai momentum untuk melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Fadjroel.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/12242181/jokowi-perintahkan-kemensos-sisir-warga-miskin-yang-belum-dapat-bansos

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke