JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, terdapat 92 daerah yang berstatus zona hijau atau aman dari penyebaran virus corona, jelang penerapan fase kenormalan baru atau new normal.
"Adapun kabupaten/kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92 dan kuning berjumlah 228 kabupaten/kota atau 44 persen dari total kabupaten/kota secara nasional," ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Namun, Doni tidak menyebut secara spesifik daerah mana saja yang berstatus zona hijau.
Ia mengatakan, pembukaan daerah menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 tergantung kesiapan daerah dan dukungan masyarakat.
Dukungan tersebut juga diserahkan sepenuhnya kepada wali kota dan bupati masing-masing daerah.
Untuk itu, Doni mengingatkan agar kepala daerah selalu bermusyawarah melalui forum komunikasi pimpinan daerah dalam proses pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan tersebut juga dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama dan budayawan.
"Juga pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dan tentunya DPRD melalui pendekatan berbasis komunitas," kata Doni.
Dalam pengambilan keputusan, kata Doni, wali kota dan bupati juga perlu melakukan koordinasi dan konsultasi ketat dengan gubernur.
"Proses keputusan ini harus melalui keputusan tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing daerah dan dilaksanakan secara gotong-royong," ungkapnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memetakan tingkat risiko penyebaran Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
Ada tiga kategori wilayah berdasarkan pemetaan tersebut yakni zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.
Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19, zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah dan zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang.
Sedangkan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan tersebut.
Indikatornya yakni, penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif dan probabilitas yang meninggal dunia serta dirawat di rumah sakit.
Kemudian, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probabilitas serta jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama dua minggu.
Terakhir, positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen serta angka reproduksi efektif di bawah 1.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/18042911/doni-monardo-92-daerah-masih-bertahan-sebagai-zona-hijau