Salin Artikel

Pola Pengajaran Konvensional di Tengah Pandemi Dinilai Picu Episentrum Besar

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Baktinendra Prawiro menyebut skema Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tengah pandemi Covid-19 dapat memicu munculnya episentrum besar.

“Pola pengajaran yang konvensional dengan berkumpulnya siswa atau mahasiswa dalam satu lokasi dengan interaksi erat seperti di sekolah atau kampus berpotensi memunculkan episentrum besar," ujar Prawiro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Meski demikian, kata dia, pendidikan tetap tidak boleh kalau dari pandemi. Oleh karena itu, pendidikan harus terus terselenggara dengan didukung penyesuaian baru.

“Apa yang sudah dilakukan saat ini dengan sistem online bisa menjadi salah satu alternatif metode pengajaran dengan segala kelebihan dan kekurangannya misalnya soal perangkat, jaringan internet, dan pengawasan mutu ajar," ungkap Prawiro.

Sementara itu, Sekjen DPP PIKI sekaligus dekan Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Angel Damayati mengatakan, kendati pelaksanaan pengajaran daring bisa diterima, tetapi hal tersebut tetap perlu dievaluasi secara berkala.

Menurutnya, pengajaran daring secara umum bisa dilakukan walaupun ada juga kendala-kendala dari dosen dan mahasiswa.

“Pandemi yang tiba-tiba ini membuat kita semua tergagap melakukan tindakan. Tetapi seiring waktu kita harus menemukan jalan keluar yang tepat. Pendidikan kita tidak boleh kalah dari pandemi," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mengumumkan mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa wabah pandemi Covid-19 pada minggu depan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.

"Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid melalui telekonferensi, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hamid menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.

"Sehingga, kita tak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas," kata Hamid.

Hamid mengatakan, sebagian besar daerah masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama di daerah zona merah dan kuning. Sementara itu, kegiatan belajar tatap muka mungkin dilakukan di zona hijau Covid-19.

"Siapa yang menetapkan itu (zona), ya Gugus Tugas dan Kemenkes. Tahapannya agak ketat. mekanismenya menunggu pengumuman dari Pak Menteri dari minggu depan. Syaratnya seperti apa," ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/07/11091711/pola-pengajaran-konvensional-di-tengah-pandemi-dinilai-picu-episentrum-besar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke