Salin Artikel

Kemenlu: 361 Jemaah Tabligh di 13 Negara Telah Pulang ke Indonesia

"Jemaah tabligh yang tersebar di berbagai negara, saat ini ada di 13 negara dengan total 1.165 dimana 361 di antaranya telah kembali ke Indonesia," kata Judha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Judha tidak merinci datang dari negara mana saja jemaah tabligh yang pulang ke Indonesia tersebut.

Namun, berdasarkan data Kemenlu yang dihimpun Kompas.com pada 27 Mei 2020, saat itu ada 357 WNI anggota jemaah tabligh akbar telah dipulangkan.

Para WNI tersebut dipulangkan dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, dan Thailand.

Judha kemudian menjelaskan mengenai perkembangan jemaah tabligh Indonesia yang terkena khusus hukum di India.

Ia mengatakan, berdasarkan First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat, ada 334 WNI yang terlibat kasus hukum di India.

"Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151. Telah juga ada putusan bebas bagi 31 orang," ujar dia.

Judha mengatakan, pihaknya juga sudah menfasilitasi pengacara untuk mendampingi WNI yang terkena kasus hukum di India.

Hal itu dilakukan untuk memastikan semua WNI yang terkena kasus hukum bisa mendapatkan keadilan sesuai haknya.

"Dalam hal ini terkait dengan asas hukum KBRI New Delhi juga telah menunjuk pengacara, untuk memastikan seluruh warga negara kita, jemaah tabligh Indonesia, mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan di India," ujar Judha.

Terkait rencana evakuasi WNI di India akan dilakukan apabila masalah karantina kesehatan ataupun proses hukum sudah rampung atau WNI sudah mendapatkan exit permit dari Pemerintah India.

Pemulangan akan difasilitasi pemerintah dilakukan dengan cara repatriasi mandiri.

"Kita akan memfasilitasi kepulangan mereka," ucap dia.

Sejumlah WNI tersandung kasus hukum setelah mendatangi tabligh akbar di India.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/21164471/kemenlu-361-jemaah-tabligh-di-13-negara-telah-pulang-ke-indonesia

Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke