"Manipulasi data tersebut tidak hanya mengurangi atau menambah jumlah penerima bantuan sosial, tetapi juga mengganti nama penerima yang asli dengan penerima lain yang justru tidak tepat sasaran," ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Tak hanya itu, Ombudsman juga menerima laporan adanya pemotongan nominal jumlah bansos yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Rifai menjelaskan laporan pemotongan jumlah bansos tersebut terjadi di Sulawesi Barat.
"Pemotongan jumlah bantuan sosial yang awalnya Rp 600.000 menjadi Rp 300.000," kata Rifai.
Lebih lanjut Rifai menerangkan, pengaduan terkait bansos yang diterima Ombudsman meliputi penyaluran bantuan yang tidak merata. Baik dalam hal waktu, sasaran, masyarakat penerima maupun wilayah distribusi.
Kemudian ketidakjelasan prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan. Lalu adanya aduan masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya.
Selanjutnya masyarakat yang terdaftar tapi tidak menerima bantuan dan tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang.
Untuk itu, Rifai meminta pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Termasuk menyiapkan beberapa skenario solusi atas kendala yang dihadapi masyarakat.
“Banyaknya informasi tidak akurat yang berkembang melalui media sosial/non pemerintah dan kenaikan jumlah laporan yang signifikan pada bidang bantuan sosial membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah," katanya.
"Karena beberapa permasalahan terkait informasi dan pendataan penerima bantuan sosial maupun implementasinya dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat,” tegas Rifai.
Diberitakan, Ombudsman telah menerima laporan 817 pengaduan dari masyarakat mengenai penyaluran bansos dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.
Adapun jumlah 817 pengaduan atau 81,37 persen dari seluruh aduan yang masuk sebanyak 1.004 aduan.
Sementara, urutan kedua laporan terbanyak setelah bansos adalah bidang ekonomi dan keuangan sebanyak 149 aduan atau 14,84 persen.
Kemudian disusul pelayanan kesehatan 19 aduan atau 1,89 persen, transportasi sebanyak 15 aduan atau 1,49 persen, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 0,40 persen.
Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah Banten sebanyak 131 aduan.
Disusul Sumatera Barat sebanyak 117 aduan, Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 77 aduan, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 70 aduan.
Sedangkan instansi dengan persentase pengaduan terbanyak yaitu dinas sosial sebanyak 53,1 persen, OJK 3,3 persen, PLN 2,1 persen, bank 1,5 persen, dan sarana perhubungan 0,7 persen.
Dari laporan tersebut, sebanyak 18,5 persen laporan telah ditindaklanjuti dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO). Yakni berkoordinasi langsung dengan pengambil keputusan di instansi terlapor.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/20130191/ombudsman-temukan-manipulasi-data-dan-pemotongan-nominal-bansos