Salin Artikel

Pemda Diperbolehkan Susun Pedoman "New Normal" bagi ASN Sesuai Kebutuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi ruang kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menambahkan pedoman tatanan kenormalan baru atau new normal sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Seperti diketahui, Mendagri telah mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmendagri no 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri, BNPP dan Pemerintah Daerah.

"Meski pedoman Kepmendagri ini cukup rinci, namun kami juga memberi ruang bagi pemda untuk dapat menambahkan pedoman yang sesuai dengan kebutuhan," ujar Tito dalam keterangan pers Kemendagri, Senin (1/6/2020).

Pedoman tersebut, kata Tito, dapat menyesuaikan kekhasan daerah masing-masing.

Menurut Tito, Kepmendagri perubahan yang telah diterbitkan juga berisi upaya pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN, khususnya di tempat kerja dan ruang publik.

"Kepmendagri ini intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara WFH maupun work from office dengan mekanisme penerapan protokol kesehatan di ruangan kerja," ungkapnya.

Lewat aturan itu, Tito juga menegaskan pentingnya penerapan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja dengan tetap memperhatikan disiplin pegawai di era kenormalan baru.

"Khususnya pada saat ASN melakukan WFH dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina," tutur dia.

Tito menambahkan, Kepmendagri ini juga mendorong pemda agar turut serta dalam lomba inovasi daerah terkait penyusunan dan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tujuh bidang.

Ketujuh bidang itu, yakni, pasar tradisional, pasar modern (mal dan minimarket), restoran, hotel, PTSP, tempat wisata dan transportasi publik.

"Lewat lomba inovasi ini, secara kreatif, daerah dapat mengembangkan pedoman protokol kesehatan tatanan hidup baru produktif dan aman Covid-19 bagi wilayahnya yang kelak akan membebaskan daerah dari virus corona," tutur Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/06581201/pemda-diperbolehkan-susun-pedoman-new-normal-bagi-asn-sesuai-kebutuhan

Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke