Salin Artikel

IDI: New Normal Bisa Diterapkan Bertahap di Zona Hijau Covid-19

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ia mengatakan, saat ini terdapat 124 kabupaten/kota yang masih masuk ke dalam zona hijau penyebaran Covid-19.

Menurut dia, penerapan new normal dapat dimulai di wilayah-wilayah tersebut.

"Tahap pertama yang 124 kota ini didorong melaksanakan. Kemudian bertahap, kawasan mana yang kemudian terus (melakukannya)," kata Daeng dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Jika merujuk imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ia mengatakan, new normal dapat dilaksanakan di suatu wilayah apabila kondisi pandemi di wilayah tersebut telah terkendali.

Dalam hal ini, indikator kesehatan yang digunakan yakni kurva pertumbuhan kasus baru yang terus melandai.

"(Misalnya) Jakarta ini kan tampak turun, ini perlu dinilai apakah penurunan ini sudah memenuhi kriteria atau indikator, sehingga timming penerapan new normal ini bisa dilakukan. Itu harus selalu dinilai," ucapnya.

Daeng menambahkan, penerapan new normal di Indonesia tidak bisa dilaksanakan serentak secara nasional.

Sebab, bila melihat data perkembangan kasus baru beberapa waktu terakhir, masih terjadi kenaikan yang cukup signifikan.

"Tapi, waktu saya bicara dengan Pak Doni (Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo), indikator itu kita nilai per kawasan, per tempat, per kota, sehingga kita bisa rencanakan dengan skala prioritas secara bertahap," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/31/11575611/idi-new-normal-bisa-diterapkan-bertahap-di-zona-hijau-covid-19

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke