Gratifikasi diberikan oleh Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK, Takdir Suhan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui teleconference, Kamis (28/5/2020).
"Menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang diterima terdakwa I melalui transfer pada rekening bank," kata Jaksa Takdir.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membantu proses seleksi anggota KPUD Papua Barat.
Proses seleksi anggota diikuti sekitar 70 orang, termasuk sekitar 33 orang peserta orang asli Papua.
Saat memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, ternyata hanya menyisakan delapan peserta, termasuk di antaranya tiga peserta yang merupakan putra daerah Papua.
Mereka adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu dan Paskalis Semunya. Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes di Kantor KPUD Provinsi Papua Barat.
Tuntutannya, agar peserta seleksi yang terpilih menjadi anggota KPUD Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.
Berdasarkan laporan Rosa terkait kondisi kisruh tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menempuh jalur gratifikasi pada Wahyu yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU.
Wahyu juga meminjam rekening istri sepupunya untuk menerima gratifikasi dari Dominggus melalui Rosa.
Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam sidang yang sama Wahyu juga didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDI-P Saeful Bahri terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/16240461/eks-komisioner-kpu-didakwa-terima-gratifikasi-dari-kpu-papua-barat