Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.
Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.
Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.
"Dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," ujar Anwar.
Alternatif lain, Anwar mengusulkan agar dilakukan penambahan tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara, seperti mengubah aula atau ruang pertemuan.
Dengan begitu, seluruh jemaah bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol kesehatan.
Usulan-usulan tersebut dinilai penting mengingat banyak masjid yang pada hari Jumat jemaahnya begitu padat, bahkan membeludak.
Jika tak dilakukan sejumlah penyesuaian, kata Anwar, akan sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak mencegah penyebaran Covid-19.
"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan shalat Jumatnya dengan baik dan tenang. Karena tanpa itu, prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jemaah," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/13074201/hindari-penularan-covid-19-mui-bakal-kaji-kemungkinan-shalat-jumat