Salin Artikel

Polri: Masyarakat Tanpa Keterampilan Khusus Jangan Datang ke Jakarta

Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin masif.

"Kita mengharapkan bahwa adanya penyekatan arus balik yang kita lakukan dari berbagai Polda melakukan pencegatan arus balik," kata Kepala Divisi Humas Polri Bigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

"Artinya apa, bahwa masyarakat yang kira-kira tidak mempunyai keterampilan khusus, ataupun yang apa namanya, tidak mempunyai, suatu keahlian diharapkan untuk tidak ke Jakarta," lanjut dia.

Argo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan strategi penyekatan arus balik Lebaran di sejumlah titik.

Penyekatan tersebut dikoordinasikan oleh kepolisian daerah (Polda) setempat. Di antaranya seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

"Contohnya di Pulau Jawa Timur itu ada penyekatannya antar provinsi di jalur tol itu kita lakukan di wilayah Sragen," ujarnya.

Argo mengatakan, baik TNI atau Polri yang tergabung dalam tim Operasi Ketupat akan tetap bekerja saat Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, demi suasana yang lebih kondusif, Argo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terutama dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

"Kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa menjadi program maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah," ucap Argo.

Pemprov DKI memperketat aturan masyarakat untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB di Ibu Kota.

Hal itu diatur dalam Pergub bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring

2. Berlaku untuk satu orang pemohon

3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/23/19152361/polri-masyarakat-tanpa-keterampilan-khusus-jangan-datang-ke-jakarta

Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke