Salin Artikel

Perppu 1/2020 Terbit dan Disahkan dalam Satu Kali Masa Sidang DPR, Pemohon Nilai Bertentangan dengan UUD

Hal ini Yani sampaikan setelah mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (20/5/2020), menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa perppu itu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ke-3, Selasa (12/5/2020) lalu.

"Tadi Ibu Sri Mulyani juga mengemukakan secara jelas dan tegas, bahwa pengesahan Perppu menjadi undang-undang ini pada masa sidang ketiga DPR RI," kata Yani dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Yani, merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Sementara Ayat (2) pasal tersebut secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.

Dalam hal ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3. Oleh karenanya, kata Yani, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4.

Tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.

"Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan," ujar Yani.

Meski begitu, terhadap kelanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya ajukan, Yani menyerahkan sepenuhnya ke MK.

Yani mengaku akan mematuhi apapun tindaklanjut MK, apakah akan melanjutkan pemeriksaan perkara, atau menghentikannya karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi diundangkan.

"Selebihnya kami serahkan ke yang mulia apakah permohonan kami ini dilanjutkan," kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir mewakili Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).

Dalam sidang tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

"DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut," lanjutnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Perppu tersebut ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Undang-undang itu, kata dia, tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/13435901/perppu-1-2020-terbit-dan-disahkan-dalam-satu-kali-masa-sidang-dpr-pemohon

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke