Salin Artikel

Tak Bawa Bukti, Keterangan Sri Mulyani soal Pengundangan Perppu 1/2020 Dipertanyakan

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020, Rabu (20/5/2020), usai mendengar permintaan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pemohon.

Kuasa hukum pemohon mempertanyakan bukti atas keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam persidangan menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Apa yang disampaikan Ibu Menteri (Menkeu Sri Mulyani) masih bersifat dia mendalilkan. Belum ada bukti nyata yang dihadirkan di persidangan yang merujuk Pasal 37 UU MK, di mana majelis memeriksa bukti yang dihadirkan di persidangan," kata Kuasa Hukum Kurniawan Adi Nugroho dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Kurniawan meminta supaya majelis hakim MK memerintahkan pemerintah untuk menyerahkan bukti seperti surat menyurat antara presiden dan DPR dalam proses pengundangan Perppu 1/2020.

"Kami mengajukan permohonan kepada yang mulia hakim untuk memerintahkan kepada pihak pemohon menghadirkan bukti-bukti itu. Sehingga dari situ akan kelihatan apakah memang benar perppu ini sudah diundangkan atau tidak," ujarnya.

Mendengar pernyataan kuasa hukum pemohon, Hakim MK Arief Hidayat pun memerintahkan pemerintah mengirim dokumen resmi terkait proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pemerintah diminta untuk segera mengirim dokumen tersebut ke MK agar majelis hakim dapat memeriksanya.

"Sesuai permintaan pemohon 24, pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud," kata Hakim Arief.

"Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah kemudian segera dikirimkan ke Mahkamah," sambungnya.

Arief mengatakan bahwa untuk selanjutnya perkara uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan kelanjutannya.

"Sebagaimana disampaikan Pak Ketua (Ketua MK, Anwar Usman) maka rapat permusyawaratan hakim akan menindaklanjuti dan menentukan bagaimana sikap mahkamah terhadap apa yang dimintakan, diklarifikasi pada sidang pagi ini," kata Arief.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir mewakili Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).

Dalam sidang tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

"DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut," lanjutnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Perppu tersebut ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Undang-undang itu, kata dia, tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/13034921/tak-bawa-bukti-keterangan-sri-mulyani-soal-pengundangan-perppu-1-2020

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke