Keduanya, dengan inisial MH dan S, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai perjanjian kerja.
“Jabatannya direktur dan komisaris,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Kendati demikian, ia tidak merinci tersangka mana yang menduduki jabatan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain, surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, rekapitulasi pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, dua unit CPU.
Kemudian, akte pendirian PT MTB, SIP3MI, perjanjian kerja sama untuk ABK kapal ikan tanggal 8 April 2019, perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan dengan sebuah perusahaan, serta nota kesepakatan tentang pendidikan dan latihan keterampilan kepelautan antara PT SJR dengan PT MTB tanggal 15 Januari 2020.
Para pelaku pun disangkakan melanggar sejumlah pasal.
“Pasal 85 dan/atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” tuturnya.
Informasi tersebut bermula dari video yang diunggah oleh akun bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020).
Dalam unggahan, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di perairan Somalia.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.
Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut.
ABK asal Indonesia itu diduga bukan hanya mengalami siksaan, tetapi juga menjadi korban praktik perbudakan sekaligus penganiayaan dengan barang-barang keras.
Korban pun dikatakan mengalami kelumpuhan pada bagian kaki setelah menerima tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca. Bahkan korban disebut juga menerima setruman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/15211531/petinggi-agensi-jadi-tersangka-kasus-pelarungan-abk-indonesia-di-kapal