Salin Artikel

Diminta Jokowi Awasi Penyaluran Bansos, Ini Langkah KPK

Ipi mengatakan, KPK telah melakukan koordinasi itu sejak awal pandemi dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat terkait penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Ipi menuturkan, dalam pelaksanaannya KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bantoan sosial yang disebabkan DTKS yang belum diperbarui di sejumlah daerah.

"Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW," ujar Ipi.

KPK juga mendorong keterbukaan data terkait penerimaan bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

KPK juga meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

Ipi melanjutkan, KPK juga telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 2 April 2020 untuk mencegah adanya korupsi.

Ipi menyebut ada empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan mulai dari pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran, pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, serta penyelenggaran bansos.

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," kata Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan ada sejumlah lembaga yang akan memantau jika terjadi korupsi dana bantuan sosial.

Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pelaporan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kejaksaan Agung dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos.

"Untuk sistem pencegahan minta saja didampingi KPK, BPKP, dari Kejaksaan. Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan," kata Jokowi dalam rapat kabinet terbatas lewat video conference, Selasa (19/5/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/15084261/diminta-jokowi-awasi-penyaluran-bansos-ini-langkah-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke