Salin Artikel

Amien Rais Siap Ajukan Gugatan Baru jika Uji Materi Perppu 1/2020 Ditolak MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Amien Rais dan pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Ahmad Yani, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan baru jika permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Permohonan uji materi dapat dinyatakan tidak dapat diterima jika undang-undang tersebut telah diundangkan atau mendapat nomor.

Yani mengatakan, gugatan baru akan dilayangkan jika undang-undang itu secara resmi telah dicatatkan dalam Lembaran Negara.

"Kami akan tetap mengajukan gugatan baru, tetapi gugatan kami bukan lagi kepada perppu tetapi pada undang-undangnya," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Yani memahami bahwa perppu yang ia gugat telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Tetapi, hingga saat ini, perppu itu belum berlaku karena belum diundangkan dan diberi nomor.

Dari proses pengesahan di DPR pada 12 Mei lalu, pemerintah punya waktu selama 30 hari untuk mengundangkannya.

Artinya, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dapat terus berjalan selama undang-undang belum diberlakukan.

"Artinya perppu sekarang ini walaupun sudah diundangkan masih eksis dia karena UU itu belum memiliki kekuatan mengikat," ujar Yani yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu.

Yani berharap bahwa MK dapat segera menyelesaikan pemeriksaan perkara gugatannya.

Jika perkara itu tak selesai sampai undang-undang resmi berlaku, Yani mengatakan akan mengajukan gugatan baru dengan pemohon yang lebih banyak lagi.

"Kita akan menambah lagi jumlah pemohonnya karena sudah ada para intelektual, pakar, pengamat, dan sudah ada juga purnawriawan dan juga ada ormas-ormas, baik ormas keagamaan mengajukan permohonan juga," kata Yani.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Selain Amien Rais, ada pula tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono yang menjadi pemohon uji materi.

Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 itu juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.

Misalnya terkait penerapan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.

Kemudian mengenai pasal "superbody "yang dinilai akan memberikan imunitas terhadap pemerintah dalam menggunakan anggaran.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/17362961/amien-rais-siap-ajukan-gugatan-baru-jika-uji-materi-perppu-1-2020-ditolak-mk

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke