JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Damai Hari Lubis akan kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
"Kami segera masukkan lagi judicial review (uji materi) UU Perppu a quo," kata Damai kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Damai merupakan salah satu pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut akan kehilangan objek gugatan setelah perppu disahkan.
Meski hingga saat ini perppu belum diberi nomor dan dicatat dalam Lembaran Negara, Damai menilai gugatannya akan menjadi tidak relevan jika tetap dilanjutkan.
"Bila dilanjutkan pun akan vonis N.O. atau nietnonvankelijk verklaard atau ditolak karena perppu sudah disahkan (sebagai undang-undang). Sehingga objek materi menjadi tidak relevan," kata Damai.
Damai mengatakan bahwa gugatan baru akan segera ia layangkan setelah undang-undang tersebut mendapat nomor.
"Saya melalui kuasa hukum Arvid Saktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat perppu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," tutur dia.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digugat oleh tiga pemohon ke MK setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Berbeda dari Damai Hari Lubis yang mencabut gugatannya, permohonan Amien Rais dan kawan-kawan serta MAKI tetap dilanjutkan.
Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 itu juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.
Misalnya terkait penerapan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.
Kemudian mengenai pasal superbody yang dinilai akan memberikan imunitas terhadap pemerintah dalam menggunakan anggaran.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/13190821/perppu-1-2020-disahkan-jadi-uu-pemohon-akan-kembali-ajukan-gugatan-ke-mk