JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rahma Mary menilai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan memperburuk kondisi kelestarian lingkungan hidup.
"RUU Minerba, satu kerugian yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia dan juga kita patut berduka cita atas disahkannya RUU Minerba karena ini akan membuat situasi menjadi lebih buruk," ujar Rahma dalam sebuah diskusi, Rabu (14/5/2020).
Rahma meyakini dengan UU Minerba yang baru, akan banyak korporasi yang memperoleh perpanjangan izin baru.
Sementara, UU Minerba juga tidak mengatur kewajiban korporasi melakukan reklamasi di bekas galian tambang.
"Setelah RUU Minerba disahkan akan banyak korporasi yang memperoleh perpanjangan izin, izin baru," kata Rahma.
"Pascatambang juga akan lebih buruk karena lebih menguntungkan perusahaan untuk tidak melakukan reklamasi," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR resmi mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
RUU Minerba menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Selain pembahasannya yang dipercepat, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.
Salah satunya adalah penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/19453361/uu-minerba-dinilai-akan-memperburuk-kelestarian-lingkungan-hidup