Pemberian Rp 400 juta tersebut sebelumnya diakui Supriyono saat bersaksi dalam sidang pada Jumat (8/5/2020) lalu.
"Sekiranya yang mulia berkenan, kiranya CCTV yang ada di depan masjid yang katanya ada pemberian dari Supriyono ke Ulum ini untuk dihadirkan," kata Imam dalam sidang yang digelar via telekonferensi, Rabu (13/5/2020).
Imam juga meminta, sadapan pembicaraan antara Supriyono dengan eks Deputi IV Kemenpora Mulyana yang membahas rencana pemberian Rp 400 juta dari Supriyono ke Ulum tersebut.
Menurut Imam, rekaman CCTV serta sadapan mesti dibuka di persidangan untuk membuktikan kesaksian Supriyono.
"Sadapan pembicaraan saudara Mulyana dengan Pak Miftahul Ulum, dengan Pak Supri atau Mulyana terkait uang RP 400 juta mohon dihadirkan Yang Mulia agar semuanya terang benderang demi keadilan," ujar Imam.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 400 juta ke mantan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
"Waktu itu saya serahkan ke Mas Ulum. Jadi saya telepon Mas Ulum bahwa ada titipan dan saya sama Ulum ketemu di depan masjid parkir Kemenpora dan uang itu saya serahkan ke Pak Ulum pakai tas," kata Supriyono saat bersaksi, Jumat pekan lalu.
Dalam kasus ini, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8.648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/16093221/imam-nahrawi-minta-hakim-putar-rekaman-cctv-penyerahan-uang-suap