Salin Artikel

RUU Minerba, Pemegang Izin Usaha Wajib Reklamasi Lahan Pascatambang hingga 100 Persen

Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, Bambang Wuryanto menyatakan, pelaksanaan reklamasi harus dilakukan hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen.

"Pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelumnya, sebelum menciutkan atau mengembalikan IUP atau IUPK-nya wajib melaksanakan reklamasi pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen," kata Bambang dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Dalam draf RUU Minerba yang diterima Kompas.com, pelaksanaan reklamasi pascatambang itu diatur dalam Pasal 123A ayat (1).

Pasal 123 ayat (2), kemudian menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK juga wajib menempatkan dana jaminan pascatambang.

"Serta menempatkan dana jaminan pascatambang. Bagaimana kalau mereka enggak mau? Ya, pascatambang jaminannya dimasukkan dulu kepada pemerintah," tuturnya.

Menurut Bambang, pasal yang mengatur kewajban reklamasi ini merupakan akomodasi DPR dan pemerintah terhadap aspirasi para pemerhati dan aktivitis lingkungan hidup terhadap RUU Minerba.

Pasal 123A ini merupakan pasal sisipan di antara Pasal 123 dan Pasal 124.

"Jadi rekan-rekan yang bergerak di lingkungan hidup, saya sampaikan reklamasi menjadi tanggung jawab badan usaha yang mengusahakan tersebut di bawah pengawasan pemerintah tentunya. Clear ya," ucap Bambang.

Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan lewat rapat paripurna DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, sebelumnya menjelaskan Panja RUU Minerba telah menggelar rapat pembahasan sebanyak 12 kali, di antaranya bersama dengan pemerintah.

"Ya, melalui raker dengan lima menteri. Sudah 12 kali pertemuan Panja, bersama-sama pemerintah juga dalam membahas DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Eddy saat dihubungi, Senin.

Menurut dia, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.

"Jika ada UU yang sudah di sahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," ucap Eddy.

RUU Minerba yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR.

Eddy mengatakan seluruh fraksi mendukung pengesahan revisi UU tersebut.

Menurut Eddy, seluruh fraksi telah menyampaikan kritik dan masukan yang tajam terhadp RUU Minerba.

"Semuanya aktif terlibat dan sangat tajam mengkritisi DIM yang dibahas selama ini untuk memastikan bahwa produk UU yang dilahirkan, mampu menjawab kebutuhan sektor minerba ke depannya, memberikan kepastian hukum dan juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/13415291/ruu-minerba-pemegang-izin-usaha-wajib-reklamasi-lahan-pascatambang-hingga

Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke