Salin Artikel

Empati untuk Buruh di Tengah Pandemi

Mengutip pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di provinsi ini saja ada 5.348 pekerja dari 210 perusahaan terkena PHK dan 32.365 dari 555 perusahaan dirumahkan.

Jumlah ini baru sampai April dan buruh yang akan terkena PHK boleh jadi akan bertambah andai pandemi Covid-19 berlarut-larut.

Kalaupun pandemi berhenti, roda bisnis perusahaan belum tentu berputar kembali. Artinya, PHK sudah pasti bakal berlanjut.

Tak cuma mereka yang kena PHK, buruh yang masih bekerja juga rentan terpapar Covid-19.

Hal ini bukan karena perusahaan yang lalai menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah diatur pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia.

Namun, ada banyak faktor yang bisa membuat seorang buruh terkena Covid-19, mulai dari lingkungan, atau kontak dengan orang di luar pabrik, atau perilaku yang tidak menaati anjuran pemerintah, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

Sayang, nasib buruh yang masih bekerja tak kalah tragis dibanding mereka yang kena PHK atau dirumahkan.

Buruh yang berada pada situasi ini acapkali dikucilkan dan dijauhkan dari komunitasnya.

Kita bisa melihat, mendengar, dan membaca informasi bahwa tak cuma yang positif, buruh-buruh yang bekerja pada pabrik di mana terdapat kawannya yang terpapar Covid-19 mulai dari Banten, Jawa Barat, hingga Jawa Timur (terutama Surabaya dan Mojokerto) turut dikucilkan seolah mereka adalah pesakitan atau berbuat kejahatan.

Kita seolah tak mau tahu dan tak mau peduli dengan perasaan para buruh tersebut. Padahal, mereka juga tertekan dan anggota keluarganya terimbas hingga bisa kehilangan pekerjaan serta penghasilan.

Beberapa di antara buruh bahkan ada yang meninggal dunia, bukan karena semata Covid-19, namun akibat stres berkepanjangan yang terus menggerus daya tahan tubuhnya.

Seperti halnya kelompok masyarakat lain, seluruh buruh yang bekerja di pabrik yang beberapa karyawannya pernah terpapar Covid-19 butuh empati.

Mereka adalah korban pandemi yang perlu dukungan, perhatian dan semangat. Bukan semata materi, bantuan juga bisa berupa hal-hal yang bisa menguatkan perasaan.

Terpapar Covid-19 bukanlah sebuah aib karena buruh melakukan hal-hal tercela yang dilarang. Ini adalah sebuah musibah yang harus dihadapi bersama dengan cara gotong-royong dan kekeluargaan, serta saling membantu.

Tema Hari Buruh 2020, yaitu "Ayo, Bantu Buruh!", bukanlah slogan semata. Ini adalah upaya para buruh dan para serikat pekerja menggelorakan semangat gotong-royong dan saling mendukung para buruh baik yang terkena PHK maupun mereka yang positif atau bekerja di pabrik yang beberapa karyawannya terpapar Covid-19.

Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk membantu para buruh? Paling tidak ada dua hal yang bisa kita perbuat untuk memberikan dukungan kepada para buruh.

Pertama, teman-teman buruh, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan terkait harus saling bahu-membahu memberikan semangat, uluran tangan, motivasi kepada rekan-rekan buruh yang sedang tertimpa musibah Covid-19.

Pemerintah juga sepatutnya untuk terus proaktif turun tangan membantu para buruh, tak sekadar mendengar keluhan para buruh tanpa aksi konkret.

Harus diakui, pemerintah sudah berupaya agar para buruh dan pengusaha bisa bertahan. Presiden Joko Widodo, saat mengucapkan Hari Buruh 2020, telah berkomitmen melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan sekaligus mempertahankan kemampuan ekonomi perusahaan agar bisa sama-sama bertahan dari dampak wabah.

Akan tetapi, semua itu rasanya akan sia-sia manakala buruh justru tak mampu bertahan dari tekanan mental akibat stigma negatif yang sesungguhnya tak pantas disematkan.

Sudah selayaknya, para tetangga sekitar tidak mengusir rekan-rekan buruh yang positif atau bekerja di pabrik yang karyawannya pernah terpapar Covid-19.

Sebaliknya, bantulah mereka semampunya agar lekas sembuh dan memiliki kepercayaan diri. Ketika seseorang termotivasi dan bersikap positif, daya tahan tubuh mereka akan meningkat.

Dengan memberikan uluran tangan, justru hal ini akan semakin membantu memutus mata rantai penyebaran.

Kepada rekan-rekan buruh, teruslah menjaga kesehatan, dan melaksanakan semua imbauan pemerintah, termasuk menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan tetap bersikap positif.

Jangan pernah mengabaikan sekecil apa pun protokol kesehatan karena kelalaian hanya akan berbuah malapetaka.

Kedua, hentikan seluruh polemik. Polemik berbagai pihak, apa pun motifnya, sudah saatnya dihentikan.

Pernyataan saling menyalahkan atau berbagai provokasi penarikan produk hanya akan membuat buruh terpuruk. Padahal, tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan semua itu.

Buruh bukanlah kelompok orang yang bekerja serampangan. Buruh diikat dengan berbagai prosedur dan aturan produksi yang super ketat, bahkan seringkali melebihi standar yang ditetapkan pemerintah dan organisasi resmi lainnya. Demikian pula dengan produk yang dihasilkan.

Di perusahaan-perusahaan di mana RTMM berada, misalnya, proses karantina terhadap produk seringkali sudah dilakukan melampaui standar. Apalagi, menurut ahli virologi, virus Covid-19 tidak bertahan terlalu lama di benda mati.

Oleh karenanya, dorongan penarikan produk oleh segelintir pihak sangat tidak beralasan dan menyakiti rasa keadilan dan kemanusiaan para buruh yang sudah susah payah menghasilkannya.

Janganlah kita terjebak pada isu persaingan usaha tidak sehat dengan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19.

Akhirnya kita juga perlu sepakat bahwa kedatangan pandemi Covid-19 merupakan situasi yang harus kita sikapi dan hadapi sebaik mungkin.

Bagaimanapun, Hari Buruh di tengah pandemi tahun ini telah memberikan pelajaran berharga bahwa buruh bukan hanya butuh materi, tetapi juga empati untuk melanjutkan kehidupan normalnya.

Selamat Hari Buruh. "Ayo, bantu buruh!

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/12364501/empati-untuk-buruh-di-tengah-pandemi

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke