Menurut Nawawi, para tersangka mempunyai kesempatan untuk melarikan diri karena penetapan mereka sebagai tersangka sudah lebih diumumkan sebelum mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan tehadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka untuk melarikan diri," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Nawawi menyebut, hanya eks caleg PDI-P Harun Masiku yang menjadi buron setelah operasi tangkap tangan, sedangkan tersangka lainnya buron setelah penetapan tersangkanya diumumkan dan tidak memenuhi panggilan KPK.
Oleh karena itu, KPK kini tengah mengembangkan sebuah mekanisme baru yakni penetapan tersangka baru diumumkan setelah tersangka tersebut sudah berada di tangan KPK.
"Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya di DPO," ujar Nawawi.
Kendati demikian, Nawawi menegaskan bahwa KPK tetap serius mencari lima orang tersangka yang kini berstatus buronan KPK.
"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Tapi prsoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktek yang membuat para trsangka 'potensi' melarikan diri," kata Nawawi.
Seperti diketahui, terdapat lima orang tersangka yang berstatus buronan KPK yaitu eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto' dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Selain lima nama tersebut, terdapat tiga nama lain yang status buronnya ditetapkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
Mereka adalah tersangka kasus BLBI Samsul Nursalim dan Itjih Nursalim serta orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/09154621/5-tersangka-korupsi-buron-pimpinan-kpk-ungkap-penyebabnya