Meutya mendesak Kemenlu mengonfirmasi informasi sebenar-benarnya terkait dugaan praktik perdagangan manusia atau human trafficking.
"Saya meminta Kemenlu melakukan investigasi mendalam terkait wafatnya warga negara kita tersebut. Saya meminta Kemenlu menelusuri dengan saksama kebenaran dari informasi dugaan terkait human trafficking dan pelanggaran jam kerja terhadap ABK yang wafat atau ABK lainnya asal Indonesia," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Ia menegaskan perdagangan manusia merupakan kejahatan serius dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Human trafficking atau perdagangan manusia telah ditetapkan PBB sebagai serious crime dan merupakan bentuk pelanggaran dari hak asasi manusia, sehingga segala upaya pencegahannya perlu dilakukan," tuturnya.
Meutya pun mengaku prihatin atas berita yang beredar terkait wafatnya ABK asal Indonesia di kapal China tersebut.
Dia menyampaikan belasungkawa dan berharap tindakan pencegahan terhadap pelanggaran HAM terus diupayakan.
"Kami prihatin mendengar informasi yang masuk terkait adanya korban ABK, yang kebetulan bekerja di Kapal China. Kami ikut belasungkawa mendalam atas wafatnya WNI kita dalam pekerjaannya di luar negeri sebagai anak buah kapal," ucap Meutya.
Video penghanyutan jenazah ini viral setelah dipublikasikan oleh media Korea Selatan, MBC.
Video memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari sebuah kapal China.
Lewat video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut".
Kejadian ABK dibuang ke laut ini tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera China berlabuh di Busan, Korea Selatan.
Menurut keterangan yang dipublikasikan Kemenlu RI, Kamis (7/5/2020), kapten kapal membenarkan peristiwa penghanyutan jenazah tersebut.
Dikatakan bahwa ABK asal Indonesia itu meninggal dunia akibat penyakit menular, sehingga diputuskan untuk dihanyutkan ke laut.
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," demikian bunyi keterangan tertulis 'Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel'.
KBRI Beijing disebutkan telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kasus ini.
Dalam penjelasannya, Kemenlu China mengklaim pelarungan atau penghanyutan jenazah sudah sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal.
Namun, Kemenlu RI akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," tulis Kemenlu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/07/13040471/jenazah-abk-wni-dilarung-ke-laut-komisi-i-dpr-minta-pemerintah-investigasi