Salin Artikel

Bawaslu: Pilkada Lebih Aman Ditunda hingga 2021, tetapi Kita Hargai Perppu

Hal ini demi memastikan keamanan pemilih maupun peserta pemilu dari wabah Covid-19.

Namun demikian, Bawaslu mengaku tetap menghargai keputusan penundaan Pilkada hingga Desember 2020, yang saat ini telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

"Sebenarnya Bawaslu (menilai) lebih aman pada posisi (Pilkada) di 2021, tetapi karena ini sudah menjadi keputusan maka kita menghormati keputusan dari Komisi II beserta pemerintah dan penyelenggara," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (6/5/2020).

Abhan mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 memberikan kepastian bagi penyelenggara pemilu untuk menentukan langkah terkait penyelenggaraan Pilkada.

Namun, Perppu tersebut sekaligus juga memberikan ketidakpastian, karena bunyi Pasal 201A Ayat (3) membuka peluang digelarnya pemungutan suara di luar Desember 2020.

Pasal itu menyebutkan bahwa Pilkada mungkin saja kembali ditunda jika bencana non alam, dalam hal ini Covid-19, belum berakhir.

"Saya katakan ada kepastian dalam Perppu tapi masih juga ada ketidakpastian karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020 karena dimungkinkan Covid-19 belum selesai," ujar Abhan.

Menurut Abhan, atas terbitnya Perppu ini, KPU harus segera menindaklanjutinya dengan merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.

Hal ini penting karena pasca ditetapkannya Perppu, ada sejumlah tahapan yang harus disesuaikan.

"Karena kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan Pilkada, ini ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum Pilkada," kata Abhan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada Senin (4/5/2020).

Nomenklatur Perppu tersebut, yakni Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.

Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.

Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/14243731/bawaslu-pilkada-lebih-aman-ditunda-hingga-2021-tetapi-kita-hargai-perppu

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke