Gugatan yang dilayangkan pada 30 April lalu itu dilakukan lantaran Presiden dan DPR dinilai telah mengabaikan suara dan kepentingan masyarakat.
Sebab, meski banyak ditolak, namun pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR.
"Ada lima alasan kenapa gugatan ini dilayangkan," kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Maulana melalui keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).
Pertama, penyusunan RUU ini dinilai menyalahi prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Mulai dari proses perencanaan hingga penyusunan, pemerintah selaku pengusul RUU ini, tidak menjalankan prinsip transparansi dan partisipasi.
Pemerintah justru dinilai telah mendiskriminasi masyarakat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha dalam penyusunannya.
"Prosedur itu tahapan pembentukan perundang-undangan itu tidak diikuti pemerintah, bahkan susbtansinya banyak menabrak konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Adapun putusan MK yang ditabrak antara lain menghidupkan kembali sejumlah pasal yang telah dibatalkan oleh MK, hanya menindaklanjuti sebagian tafsir putusan MK, serta tidak menindaklanjuti tafsir konstitusional dari putusan MK.
Kedua, RUU ini dinilai hanya dibuat untuk kepentingan investasi semata dan tidak memperhatikan aspek keberlangsungan kondisi lingkungan.
Sehingga, ketika RUU Cipta Kerja disahkan nantinya, potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup dikhawatirkan kian besar.
Selain itu, hak-hak masyarakat di berbagai sektor juga berpotensi dirampas, seperti buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, hingga media.
Ketiga, menurut Arif Maulana, RUU dikhawatirkan akan semakin melanggengkan kepentingan oligarki.
Sejurus dengan hal itu, penyusunan RUU ini juga dianggap melanggar prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.
Pasalnya, berbagai pasal dalam RUU Cipta Kerja disusun secara sistematis untuk membatalkan berbagai peraturan sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dengan deregulasi aturan berupa penurunan standar bagi pengusaha dengan cara melawan hukum.
"Kelima, gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif warga untuk kepentingan perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 92 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Arif.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/03/17224381/ini-5-alasan-ruu-cipta-kerja-digugat-ke-ptun