Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut akan disampaikan dalam kampanye secara virtual dalam memperingati hari buruh internasional atau May Day pada Jumat(1/5/2020).
"Langkah berikutnya, kami memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja," kata Said dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
Setelah klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, lanjut Said, pemerintah diminta membuat draf baru klaster tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Yaitu dengan membentuk Tim Perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres," ujarnya.
Di samping itu, Said mengatakan, dalam kampanye secara virtual, serikat buruh akan menyuarakan "Stop PHK" dan mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, saat ini, masih banyak perusahaan di sejumlah daerah yang memperkerjakan buruh di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, daerah-daerah tersebut sudah ditetapkan pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga, jangan THR dibayar mencicil," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/15481311/peringatan-may-day-serikat-buruh-tetap-suarakan-tolak-ruu-cipta-kerja