Salin Artikel

Lockdown di Malaysia Ancam Kehidupan PMI, DPR Minta Pemerintah Turun Tangan

KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah dalam hal ini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk turun tangan memberi jalan keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Pasalnya, ia banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang menjelaskan bahwa mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dan bertahan hidup.

Pasalnya, Malaysia sedang memberlakukan kebijakan lockdown. Menurut salah satu PMI, Hasan, hal tersebut menyebabkan ia dan 50 temannya tidak diperkenankan pergi ke kedai.

“Ini adalah jeritan minta tolong saudara kita di sana. Sekadar bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari pun sulit,” kata Mufida, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Selain mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan, Mufida mengatakan, PMI juga memiliki banyak masalah lain.

Salah satunya ketidaksesuaian pemenuhan kontrak, sehingga terdapat potongan-potongan biaya yang memberatkan.

“Di antaranya adalah biaya pembuatan paspor, sertifikasi, dan biaya-biaya lain selama menunggu penempatan,” kata Mufida.

Potongan-potongan biaya tersebut pun membuat uang gaji PMI berkurang. Bahkan pada akhirnya separuh gaji PMI dipotong untuk membayar hutang selama proses penempatan.

“Jangan sampai ini menjadi lingkaran setan yang menguntungkan para calo. Harus ada ketegasan dan keberpihakan dari pemerintah. Calo harus diberantas sesegera mungkin,” kata Mufida.

Mufida mengingatkan pemerintah dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

UU tersebut secara tegas mengharuskan pemerintah melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak masa rekrutmen hingga purna.

“Pemerintah harus menjalankan amanah UU. Saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan,” kata Mufida.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/19273761/lockdown-di-malaysia-ancam-kehidupan-pmi-dpr-minta-pemerintah-turun-tangan

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke