Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, terdapat 99 kasus hingga Selasa (28/4/2020).
“Rincian tiga besar sebagai berikut, Polda Metro Jaya menangani 13 kasus, Polda Jatim 12 kasus, Polda Riau sembilan kasus dan 65 kasus lainnya ditangani polda jajaran,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Selasa.
Sebelumnya, hingga Senin (27/4/2020) kemarin, polisi menangani 97 kasus penyebaran berita hoaks terkait virus corona.
Menurut Asep, ada tersangka yang melakukan aksinya karena iseng. Motif lainnya adalah untuk dijadikan bahan bercanda.
Ada pula tersangka yang ingin mengungkapkan rasa tidak puasnya terhadap pemerintah.
“Motif yang menjadi latar belakang para pelaku melakukan aksi penyebaran dan juga termasuk pembuatan hoaks virus corona ini pertama karena iseng, sebagai sarana untuk bahan bercandaan dan ketiga, ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/18342491/bertambah-dua-total-99-kasus-penyebaran-hoaks-terkait-virus-corona