Salin Artikel

Ketua KPK Diingatkan soal Asas Keterbukaan Terkait Pengumuman Status Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tidak ingin "berkoar" melalui media massa terkait penanganan sebuah perkara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK yang mengharuskan lembaga antirasuah itu berpegang pada asas keterbukaan.

"Sepertinya Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara cermat isi dari Undang-Undang KPK. Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Menurut Kurnia, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan KPK dalam menangani perkara.

Oleh karena itu, sudah semestinya KPK mempublikasikan pekerjaan yang dilakoninya ke masyarakat melalui media massa.

"Jadi selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Firli mengatakan ciri khas KPK saat ini adalah bekerja secara senyap tanpa berkoar melalui media massa.

Firli mengatakan, kerja senyap itu terlihat dari penangkapan tersangka kasus korupsi tanpa didahului pengumuman penetapan status tersangka.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Hal ini disampaikan Firli menyusul penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Penyidikan terhadap Aries dan Ramlan sebetulnya telah dimulai sejak 3 Maret 2020. Aries dan Ramlan pun telah dua kali dipanggil penyidik namun keduanya mangkir.

Namun, penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka baru diumunkan pada Senin petang setelah keduanya ditangkap pada Minggu (26/4/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/08192521/ketua-kpk-diingatkan-soal-asas-keterbukaan-terkait-pengumuman-status

Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke