Salin Artikel

Mahfud MD Dukung Polisi Terapkan Sanksi Kreatif bagi Pelanggar PSBB

Mahfud pun meminta aparat menerapkan sanksi secara kreatif bagi pelanggar, misalnya push up atau squat jump.

"Ya bisa kreatiflah aparat di daerah, intinya membuat jangan sampai orang berkumpul dan berkerumun," kata Mahfud dalam video conference, Sabtu (25/4/2020).

Hukuman yang kreatif seperti ini, menurut Mahfud, sudah dilakukan oleh polisi di sejumlah daerah saat menemukan pelanggaran.

Ia mengatakan, polisi sebenarnya bisa saja memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.

Pemerintah bisa menggunakan sejumlah pasal dalam KUHAP hingga UU Karantina Kesehatan untuk masyarakat yang masih nekat melanggar ketentuan.

"Tapi, kita enggak perlu terlalu keras begitu," kata Mahfud MD.

Selain dinilai terlalu berlebihan, hukuman pidana bagi pelanggar PSBB juga dinilai merepotkan karena membutuhkan proses hukum yang panjang dan bisa membuat penjara semakin penuh.

Padahal, pemerintah baru saja mengeluarkan 30.000 napi untuk mencegah penularan Covid-19 di lapas yang kelebihan kapasitas.

Oleh karena itu, Mahfud lebih mendukung aparat kepolisian menggunakan cara kreatif dalam memberi sanksi kepada warga.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengajak warga tetap beribadah di rumah pada bulan Ramadhan ini.

"Kita mohon pengertian kepada tokoh agama, lurah, camat agar diberi pengertian tarawih ditiadakan dulu. Tarawih itu sifatnya sunah. Menghindari penyakit sifatnya wajib," kata Mahfud MD.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/25/14091461/mahfud-md-dukung-polisi-terapkan-sanksi-kreatif-bagi-pelanggar-psbb

Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke