SE bernomor SE/57/IV/2020 tersebut ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji, Selasa (21/4/2020) dan telah dibenarkan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak
"Disampaikan kepada Kasatker/Kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video conference tidak menggunakan aplikasi Zoom," tulis SE tersebut.
Dalam SE tersebut, setidaknya terdapat empat pertimbangan yang menjadi alasan larangan penggunaan aplikasi Zoom.
Pertama, tidak ada jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.
Kedua, adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain.
Akibatnya data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Ketiga, hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tesebut belum dapat diantisipasi secara tepat.
Keempat, setiap Santer jajaran Kemhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/13231731/kemenhan-larang-pegawainya-pakai-aplikasi-zoom-tak-ada-jaminan-keamanan