Salin Artikel

"Pemerintah Persis Orang Tua yang Pelit Begitu Anaknya Mau ke Dokter"

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua YLBHI Asfinawati menilai pemerintah lebih mementingkan sektor ekonomi ketimbang faktor kesehatan masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Asfin, penanganan pemerintah yang terkesan lambat serta adanya tarik ulur kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan akibat aspek ekonomi lebih diutamakan.

"Kelambatan, tarik ulur pemerintah, pemerintah daerah, atau antar kementerian/lembaga itu karena kita tidak mendengarkan ahli praktisi kesehatan masyarakat, mereka bukan menjadi acuan utama kebijakan, kenapa begitu, karena hasrat ekonominya itu sangat mempengaruhi," kata Asfin dalam sebuah diskusi, Selasa (21/4/2020).

Asfin mencontohkan, misalnya terkait keengganan pemerintah dalam menerapkan karantina wilayah dan akhirnya menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia menduga, pemerintah tidak ingin memiliki kewajiban untuk membiayai kebutuhan pangan masyarakat jika mengkarantina suatu wilayah.

"Ini (pemerintah) persis seperti ada orang tua yang pelit, begitu anaknya mau ke dokter dia pikir dulu, ini akan menghabiskan anggaran enggak ya. Sudahlah mungkin enggak usah ke dokter, tapi pada akhirnya dia akan mencelakakan anak itu," ujar Asfin.

Asfin pun meminta Pemerintah bersikap konsisten dengan status bencana nasional non-alam yang telah ditetapkan.

Artinya, pemerintah harus menjamin hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan UU Penanggulangan Bencana termasuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Namun, Asfin mengaku tak kaget dengan sikap pemerintah yang demikian. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menyatakan ekonomi menjadi fokus utama pemerintahannya.

"Sudah sejak lama kita tahu ini bahwa Pak Jokowi sangat fokus pada ekonomi dan itu bahkan diakui sendiri oleh beliau dan para pembantunya," kata Asfin.

Seperti diketahui, pemerintah lebih memilih menerapkan PSBB dibandingkan opsi karantina wilayah dalam menangani wabah virus corona.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.

Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).

Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sementara dalam penerapan PSBB, pada pasal 59, tidak dicantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/18525631/pemerintah-persis-orang-tua-yang-pelit-begitu-anaknya-mau-ke-dokter

Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke