Salin Artikel

Pemerintah Akui Diskusi dengan 8 Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Sebelum Teken MoU

Pada 20 Maret 2020 setelahnya, delapan platform digital diketahui bergabung menjadi mitra pemerintah pada program Kartu Prakerja melalui MoU alias nota kesepahaman.

Panji pun menegaskan, tidak ada yang salah dengan kegiatan diskusi awal itu.

"Itu adalah diskusi untuk menjelaskan program (Kartu Prakerja). Tidak ada yang salah dengan berdiskusi," kata Panji saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Diskusi kala itu dipimpin Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama Kantor Staf Presiden.

Diskusi itu pun berawal dari pemerintah yang mengumumkan ke publik bahwa berencana membuat program peningkatan kapasitas bagi korban PHK dan angkatan kerja baru.

Pengumuman itu direspons dengan merapatnya delapan platform dogotal yang dimaksud.

"Sampai sekarang terbuka dan diumumkan ke publik," ujar Panji.

Setelah berdiskusi, akhirnya pemerintah menggelar nota kesepahaman dengan delapan platform digital itu. Melalui pernjanjian itu, mereka pun menjadi mitra resmi program Kartu Prakerja.

"Kedua pihak sepakat menindaklanjutinya dengan perjanjian kerja yang mengikat secara hukum sesuai dengan Pasal 48 Permenko (Nomor 3 Tahun 2020)," tutur Panji.

Adapun, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 sendiri baru diundangkan tujuh hari setelah penandatanganan nota kesepahaman, tepatnya pada 27 Maret 2020.

"MoU itu belum mengikat. Itu kesepahaman untuk terus mengeksplorasi kerjasama setelahnya," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/15335751/pemerintah-akui-diskusi-dengan-8-platform-digital-mitra-kartu-prakerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke