Sebab, masih harus dirancang bersama instansi lainnya.
“Jadi kita belum tahu sanksinya apa ke depan, karena itu nanti harus kita bicarakan dulu dengan kementerian. Bukan polisi sendiri yang melakukan penyekatan, itu gabungan, ada TNI, Kemenhub, Satpol PP,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Kendati demikian, berdasarkan pembicaraan sementara, Benyamin menuturkan, masyarakat yang melanggar akan dipulangkan kembali sebagai sanksinya.
“Sementara kita hanya akan kembalikan saja,” tuturnya.
Terkait larangan mudik tersebut, Korlantas Polri akan menyekat sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.
Jalan tol yang akan disekat antara lain, Tol Cikampek, Merak, dan Jagorawi.
“Juga jalan-jalan nasional seperti jalur Pantura, jalur Cibinong, Parung, maupun ke arah Tangerang,” ucap dia.
Penyekatan tersebut rencananya juga akan diberlakukan di tiap kabupaten.
Menurutnya, titik-titik yang akan disekat tersebut juga masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Selain kendaraan umum dan pribadi, kendaraan yang masih diperbolehkan lewat antara lain yang mengangkut BBM, sembako, ternak.
Diberitakan, pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/14151731/korlantas-polri-dan-instansi-lain-masih-bahas-sanksi-untuk-masyarakat-yang