Salin Artikel

Kasus Kejahatan Meningkat, Ketua MPR Minta Polri Lakukan Langkah Tegas

Peningkatan kasus kriminalitas ini terjadi bersamaan dengan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) baik melalui program asimilasi maupun integrasi.

Menindaklanjuti kondisi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Polri untuk melakukan upaya-upaya lebih keras dan tegas.

"Kepolisian perlu terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penyelidikan kriminalitas serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang memanfaatkan momen situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Bambang lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020) malam.

Kepolisian mencatat, dalam kurun 5-18 April 2020, kasus kejahatan meningkat signifikan. Meski demikian, Korps Tribrata ini mengklaim, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat masih cenderung kondusif.

"Pada minggu ke-15 dan minggu ke-16, secara keseluruhan mengalami angka peningkatan sebesar 11,80 persen," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Ia menegaskan, upaya preventif dan preemtif akan terus dilakukan Polri untuk menjaga keamanan. Bahkan, ia menyebut, polisi tak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan.

"Ketika kejahatan terjadi, maka Polri pun tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan tentunya dilakukan secara terukur," ucap dia.

Petakan kelompok

Bambang menyatakan, penting bagi aparat kepolisian untuk memetakan jaringan kelompok kejahatan di masyarakat.

Misalnya, kasus pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan, khususnya di wilayah yang tengah menerapkan kebijakan PSBB.

"Dengan (adanya pemetaan, aparat kepolisian dapat) melakukan patroli secara rutin agar dapat mencegah dan meminimalisasi tingkat kejahatan juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," ucapnya.

Di lain pihak, ia menambahkan, untuk meminimalisir kasus kejahatan yang mungkin melibatkan eks narapidana, pemerintah diharapkan dapat menyiapkan lapangan kerja dan wadah pelatihan agar mereka dapat tetap menyambung hidup pasca keluar dari tahanan.

"Pemerintah dapat menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi narapidana, sehingga kehidupan mereka dapat diisi oleh hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," ucapnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sudah 38.822 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi per 20 April 2020.

Rinciannya, 36.641 narapidana dibebaskan melalui program asimilasi sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.

Sebanyak 36.641 narapidana yang bebas dengan program asimilasi terdiri dari 35.738 orang dewasa dan 903 anak.

Sedangkan, 2.181 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.145 orang dewasa dan 36 anak.

Bamsoet menambahkan, pemerintah juga harus memastikan bahwa para terpidana yang telah dibebaskan masih terus mendapat pengawasan dari Ditjenpas dan Balai Pemasyarakatan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/09484831/kasus-kejahatan-meningkat-ketua-mpr-minta-polri-lakukan-langkah-tegas

Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke