Bukan hanya soal jumlah pasien positif yang kian meningkat, kurangnya kejujuran pasien dalam memberikan informasi riwayat perjalanan sebelum sakit juga menjadi persoalan yang harus dihadapi mereka.
Sebagai pihak yang paling dekat dengan pasien ketika melaksanakan perawatan, mereka rentan terpapar virus corona yang disebarkan oleh pasien terutama yang tidak memiliki gejala atau bergejala ringan.
"Sudah mulai banyak kasus-kasus yang terjadi dengan kita. Beberapa teman ada yang dirawat. Teman-teman yang tertular dari pasien. Ada yang tertular karena mungkin ketidakjujuran (pasien)," kata salah seorang perawat Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Nurdiansyah seperti dikutip dari keterangan tertulis BNPB, Minggu (19/4/2020).
Sekalipun upaya pencegahan itu telah dilakukan secara ketat, ia menambahkan, potensi untuk terpapar virus ini masih cukup tinggi.
"Bulan ini kita penuh duka, angka positif dari teman-teman kita semakin banyak, yang meninggal juga," ucapnya.
Tak hanya perawat, di kalangan dokter pun tak sedikit yang juga telah terpapar dan bahkan dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.
Kasus terbaru, 46 dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi Semarang dinyatakan positif Covid-19. Mereka diduga tertular dari pasien yang tidak jujur saat berobat.
Pasien itu tidak mengatakan bahwa mereka baru saja bepergian dari daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah sebelumnya.
"Ini pembelajaran bagi kita bahwa seorang dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya sangat rentan. Edukasi kita perlu ditambah. Mereka terkena Covid-19 dari pasien yang tidak jujur," ucap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (17/4/2020).
Direktur Utama RSUP Kariadi Semarang Agus Suryanto mengungkapkan, tertularnya para tenaga medis itu lantaran mereka sebelumnya menangani pasien di sejumlah lokus, antara lain bedah saraf dan obstetri, serta ada pula yang tertular dari rekan sejawat.
"Ini kita sedang melakukan mapping, pemetaan, kemungkinan-kemungkinan terjadi penyebaran yang agak luar biasa ini," kata Agus.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengumumkan, tak kurang dari 21 dokter yang telah meninggal dunia sejak Covid-19 menjadi pandemi pada awal Maret lalu.
Mendapat diskriminasi
Kendati bertaruh nyawa demi menyembuhkan masyarakat, perlakuan tidak mengenakkan pun kerap diterima tenaga medis di lingkungan tempat tinggal mereka.
Nurdiansyah mengaku, tidak sedikit tenaga medis yang berada di lingkungan tempat tinggalnya distempel dengan stigma negatif. Mereka mendapat perlakuan buruk, mulai dari diusir hingga anggota keluarganya diasingkan dan dikucilkan oleh tetangga.
"Stigma negatif tentang perawat Covid-19 mulai dari diusir dari rumah kontrakan, kemudian anak dari perawat juga diasingkan dengan anak tetangganya," kata dia.
Tidak berhenti sampai di sana. Perlakuan miris juga diberikan masyarakat ketika tak sedikit jenazah tenaga medis yang meninggal akibat Covid-19 justru ditolak pemakamannya oleh warga di sejumlah wilayah.
Misalnya, seperti yang dialami oleh jenazah Nuria Kurniasih, perawat RSUP Kariadi Semarang yang ditolak pemakamannya oleh warga Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat.
Setelah itu, jenazahnya dimakamkan di TPU Bergota, Semarang yang berada di belakang RSUP Kariadi.
Padahal, seperti diketahui prosedur pemulasaran jenazah yang terinfeksi penyakit menular telah dilaksanakan secara ketat demi menghindari potensi penularan penyakit.
Atas hal itulah, PB IDI dan sejumlah organisasi profesi kesehatan mengecam perbuatan tersebut.
"Kami mengecam keras atas respon penolakan dari oknum masyarakat di lokasi pemakaman. Tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala resiko demi kemanusiaan," demikian surat pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi PB IDI.
Satu jam perawatan
Jika diperbolehkan memilih, tentu tidak sedikit tenaga medis yang berharap dapat bekerja di rumah agar terhindar dari potensi paparan Covid-19.
Oleh karena itu, Nurdiansyah berharap, agar masyarakat dapat bekerja sama dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini. Sebab, pada saat yang sama perlu waktu yang lama untuk menangani pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan.
"Ketika kita sampai ruangan pasien, waktu yang dibutuhkan menangani pasien tergantung tindakan. Satu pasien bahkan bisa 1 jam," kata dia.
Sebagai contoh pemeriksaan jantung atau pemeriksaan elektrokardiogram (EKG), dibutuhkan waktu penanganan paling tidak minimal 30 menit.
Kondisi ini kian berat ketika jumlah pasien yang dirawat kian banyak. Bila sebelumnya, satu pasien bisa dirawat dua sampai tiga perawat, kini dengan keterbatasan jumlah tenaga medis yang ada satu perawat bisa merawat dua sampai tiga pasien.
Tak hanya memberikan perawatan atau pemeriksaan rutin, Nurdiansyah menambahkan, tak jarang perawat juga menjalankan tugas tambahan yakni menemani pasien untuk mendukung mental mereka.
"Teman saya pernah ada yang sampai 4 jam. Karena masih banyak pasien yang takut, tidak berani kita (perawat) keluar ruangan perawatan. Jadi kami bertugas betul-betul memotivasi pasien, mentalitas kita kuatkan, agar imunitasnya kuat," kata Nurdiansyah.
Minta APD diperbanyak
Nurdiansyah bersyukur, saat ini pemerintah sudah cukup memberikan perhatian kepada para tenaga medis yang merawat pasien Covid-19.
Salah satunya memberikan fasilitas hotel yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat transit untuk beristirahat setelah tidak sedikit dari mereka yang diusir dari tempat tinggalnya.
Meski demikian, ia juga berharap, agar pemerintah dapat memenuhi kebutuhan para tenaga medis yang lain seperti alat pelindung diri (APD) lengkap yang aman, serta masker medis dan kacamata pelindung.
Selain itu, ia juga mengimbau, agar masyarakat dapat menerapkan aturan pencegahan yang telah ditentukan pemerintah, sehingga jumlah pasien positif Covid-19 dapat ditekan.
"Tolong lakukan pencegahan. Satu-satunya solusi COVID-19 adalah pencegahan. Jadilah garda terdepan, karena garda terdepan adalah masyarakat yang artinya kita semua," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/11154441/curhat-perawat-covid-19-didiskriminasi-pasien-tak-jujur-hingga-1-jam