Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni.
"Boleh (perpanjang sendiri masa PSBB)," kata Busroni kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Menurut Busroni, kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan izin ke Kemenkes untuk memperpanjang waktu pelaksanaan PSBB.
Ia mengatakan, itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Jadi yang tahu tentang situasi di lapangan tentu gubernur atau kepala wilayah masing-masing," ujar dia.
"Sehingga, mereka bisa memperpanjang sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan kondisi mereka sendiri," kata Busroni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penanganan dan pengendalian Covid-19 tidak mungkin selesai dalam 14 hari.
Oleh karena itu, Anies berencana memperpanjang waktu pelaksanaan PSBB.
Menurut Anies, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup.
"Dalam kenyataannya, wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).
Ia mengatakan, lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan Covid-19 memakan waktu lama.
Anies menyebutkan, saat ini dibutuhkan kebijakan yang "berlebihan" daripada "kekurangan".
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/10581311/anies-nilai-psbb-perlu-diperpanjang-kemenkes-tak-perlu-izin-lagi