Imbauan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1205/IV/KEP./2020 tertanggal 15 April 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri.
“Ya benar, bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dan tidak wajib,” kata Eko ketika dihubungi wartawan, Kamis (16/4/2020).
Kegiatan berupa pembagian sembako tersebut diimbau diselenggarakan serentak menjelang waktu puasa Bulan Suci Ramadhan, yaitu pada 21 April 2020.
Kapolri mengatur sumber dana pelaksanaan baksos tersebut, yaitu anggota Polri yang dipungut secara sukarela, para dermawan, atau melalui program corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Idham Azis meminta agar sumber dana tidak dilakukan dengan memotong gaji, tidak mengambil anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan bukan dari anggaran lain di luar ketentuan.
Telegram itu juga mengatur sasaran dari kegiatan baksos.
“Sasaran penerima bantuan adalah anak yatim piatu, fakir miskin, pekerja tidak tetap (buruh, pemulung, tukang becak, ojek pangkalan, ojek online, korban PHK, dan lain-lain) yang terdampak langsung Covid-19, dan keluarga Polri yang terdampak langsung Covid-19,” seperti dikutip dari surat itu.
Kapolri mengimbau kegiatan dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan secara terkoordinir antara polda hingga polsek.
Maka dari itu, untuk menghindari kerumunan massa, Idham meminta bantuan diberikan secara langsung (door to door).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/15231111/kapolri-imbau-anggotanya-gelar-bakti-sosial-bagi-masyarakat-terdampak-covid