Surat Taufan tersebut dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan karena dalam surat itu Taufan meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19 dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Hal serupa juga terjadi pada Adamas Belva Syah Devara dengan perusahaannya, Skill Academy by Ruang Guru, yang menjadi mitra program Kartu Prakerja.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan konlik kepentingan atau conflict of interest tersebut?
Dalam modul berjudul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diterbitkan KPK pada 2016 lalu, konflik kepentingan didefinisikan sebagai keadaan di mana kepentingan pribadi (private interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, konflik kepentingan dalam konteks pejabat publik dapat diartikan sebagai kegiatan oleh pejabat publik yang berpotensi mempengaruhi operasional atau pengambilan keputusan yang berdampak ke publik.
Pahala menuturkan, konflik kepentingan itu mempunyai dampak bagi sang pejabat publik itu sendiri.
Sebab, konflik kepentingan itu akan menyebabkan segala kebijakan yang diambil, baik benar atau salah, akan dipertanyakan publik.
"Yang paling rugi kredibilitas pejabat publik, keputusannya dipertanyakan banyak orang. Teorinya, kalau itu dipertanyakan, sudah setengah melemahkan kebijakan," ujar Pahala ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Pahala menuturkan, konflik kepentingan itu juga membuat roda pemerintahan dapat berjalan secara tidak adil.
Ia mencontohkan seorang bupati berlatarbelakang pengusaha kontraktor yang memenangkan tender proyek.
Pahala mengatakan, proses tender itu cenderung akan menguntungkan perusahaan yang dimiliki oleh sang bupati.
"Bagaimana bisa bupati yang kontraktor kok enggak dikasih bantuan apapun, logis saja dia dimenangkan, kalau dia enggak dimenangkan, yang lain segan. Lingkungannya jadi terintimidasi karena tahu bupati itu kontraktor," kata Pahala.
Dalam modul yang diterbitkan KPK, terdapat dua hal yang dapat membuat konflik kepentingan menjadi masalah dan tak etis yakni, mempengaruhi kepentingan publik untuk kepentingan pribadi serta mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan meluluskan kepentingan pribadi.
Mundur Di Awal
Pahala menuturkan, cara paling ampuh untuk menghindari konflik kepentingan bagi pejabat publik adalah mengundurkan diri dari semua jabatan yang disandangnya sebelum mengisi jabatan publik itu.
"Pencegahan yang paling mula-mula itu, walau tidak menjamin, kalau dia mundur dari semua jabatan yang ada di institusinya," kata Pahala.
Pahala menegaskan, pengunduran diri itu tidak hanya pengunduran diri secara administratif melainkan juga menunjukkan bahwa pejabat itu sudah benar-benar tidak berurusan dengan institusi lamanya.
"Ada yang sudah mundur tapi gesturnya masih, misalnya direkturnya masih ditenteng-tentang ke sana ke mari," kata Pahala mencontohkan.
Ia mengingatkan, para pejabat mestinya tidak haya mundur dari jabatan perusahaan mereka melainkan juga dari jabatan-jabatan lain termasuk bila berkaitan dengan kegiatan sosial.
Sementara itu, modul KPK menyatakan pengelolaan konflik kepentingan dalam organisasi dapat dimulai dengan membangun sistem organisasi yang mampu mengendalikan dan mengawasi fungsi-fungsi wewenang yang melekat dalam setiap jabatan.
Harapannya, pengambilan keputusan di setiap kegiatan bisa dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Di sisi lain, kepemimpinan menjadi kunci utama dalam membangun good corporate governance sebab pemimpin menjadi role of model bagi seluruh anggota organisasi.
"Pemimpin yang efektif harus memahami peran dan fungsi kepemimpinan dalam membangun budaya organisasi yang beretika tinggi, sehingga perusahaan bisa efektif dan efisien dalam menjalankan operasinya," tulis KPK dalam modul tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/13173011/belajar-dari-kasus-stafsus-milenial-jokowi-ini-dampak-dan-pencegahan-konflik