Salin Artikel

Belajar dari Kasus Stafsus Milenial Jokowi, Ini Dampak dan Pencegahan Konflik Kepentingan

Surat Taufan tersebut dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan karena dalam surat itu Taufan meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19 dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Hal serupa juga terjadi pada Adamas Belva Syah Devara dengan perusahaannya, Skill Academy by Ruang Guru, yang menjadi mitra program Kartu Prakerja. 

Lantas, apakah yang dimaksud dengan konlik kepentingan atau conflict of interest tersebut?

Dalam modul berjudul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diterbitkan KPK pada 2016 lalu, konflik kepentingan didefinisikan sebagai keadaan di mana kepentingan pribadi (private interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, konflik kepentingan dalam konteks pejabat publik dapat diartikan sebagai kegiatan oleh pejabat publik yang berpotensi mempengaruhi operasional atau pengambilan keputusan yang berdampak ke publik.

Pahala menuturkan, konflik kepentingan itu mempunyai dampak bagi sang pejabat publik itu sendiri.

Sebab, konflik kepentingan itu akan menyebabkan segala kebijakan yang diambil, baik benar atau salah, akan dipertanyakan publik.

"Yang paling rugi kredibilitas pejabat publik, keputusannya dipertanyakan banyak orang. Teorinya, kalau itu dipertanyakan, sudah setengah melemahkan kebijakan," ujar Pahala ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Pahala menuturkan, konflik kepentingan itu juga membuat roda pemerintahan dapat berjalan secara tidak adil.

Ia mencontohkan seorang bupati berlatarbelakang pengusaha kontraktor yang memenangkan tender proyek.

Pahala mengatakan, proses tender itu cenderung akan menguntungkan perusahaan yang dimiliki oleh sang bupati.

"Bagaimana bisa bupati yang kontraktor kok enggak dikasih bantuan apapun, logis saja dia dimenangkan, kalau dia enggak dimenangkan, yang lain segan. Lingkungannya jadi terintimidasi karena tahu bupati itu kontraktor," kata Pahala.

Dalam modul yang diterbitkan KPK, terdapat dua hal yang dapat membuat konflik kepentingan menjadi masalah dan tak etis yakni, mempengaruhi kepentingan publik untuk kepentingan pribadi serta mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan meluluskan kepentingan pribadi.

Mundur Di Awal

Pahala menuturkan, cara paling ampuh untuk menghindari konflik kepentingan bagi pejabat publik adalah mengundurkan diri dari semua jabatan yang disandangnya sebelum mengisi jabatan publik itu.

"Pencegahan yang paling mula-mula itu, walau tidak menjamin, kalau dia mundur dari semua jabatan yang ada di institusinya," kata Pahala.

Pahala menegaskan, pengunduran diri itu tidak hanya pengunduran diri secara administratif melainkan juga menunjukkan bahwa pejabat itu sudah benar-benar tidak berurusan dengan institusi lamanya.

"Ada yang sudah mundur tapi gesturnya masih, misalnya direkturnya masih ditenteng-tentang ke sana ke mari," kata Pahala mencontohkan.

Ia mengingatkan, para pejabat mestinya tidak haya mundur dari jabatan perusahaan mereka melainkan juga dari jabatan-jabatan lain termasuk bila berkaitan dengan kegiatan sosial.

Sementara itu, modul KPK menyatakan pengelolaan konflik kepentingan dalam organisasi dapat dimulai dengan membangun sistem organisasi yang mampu mengendalikan dan mengawasi fungsi-fungsi wewenang yang melekat dalam setiap jabatan.

Harapannya, pengambilan keputusan di setiap kegiatan bisa dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Di sisi lain, kepemimpinan menjadi kunci utama dalam membangun good corporate governance sebab pemimpin menjadi role of model bagi seluruh anggota organisasi.

"Pemimpin yang efektif harus memahami peran dan fungsi kepemimpinan dalam membangun budaya organisasi yang beretika tinggi, sehingga perusahaan bisa efektif dan efisien dalam menjalankan operasinya," tulis KPK dalam modul tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/13173011/belajar-dari-kasus-stafsus-milenial-jokowi-ini-dampak-dan-pencegahan-konflik

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke