Salin Artikel

Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law

Alasannya, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 tersebut mengatur sejumlah ketentuan dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya menjadi tidak berlaku bila terkait dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan virus corona.

"Ini mau diborong dari Perppu 1/2020 ini ada Undang-Undang MD3, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-undang Perpajakan," kata Dipo dalam sebuah diskusi online, Rabu (15/4/2020).

Dipo mencatat setidaknya ada 8 UU yang yang diubah lewat perppu tersebut yakni UU MD3, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Pengaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020.

Salah satu poin yang dipermasalahkan Dipo adalah perppu tersebut mempreteli kewenangan DPR yang diatur dalam UU MD3, yakni soal kewenangan penganggaran termasuk revisi APBN.

"Dengan dalih krisis, revisi APBN bisa dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui DPR terlebih dahulu. Penerbitan obligasi limitnya ditentukan oleh pemerintah sendiri, tanpa minta persetujuan DPR. Ini rawan sekali terhadap penyalahgunaan kekuasaan," kata Dipo.

Menurut Dipo, pretensi menjadikan perppu tersebut untuk menjadi omnibus law harus diperiksa dan disikapi secara kritis oleh DPR dan juga kalangan masyarakat sipil.

"Sebab, sejauh yang bisa saya catat, inilah pertama kalinya sebuah Perppu hendak mengubah norma lebih dari satu undang-undang sekaligus," kata Dipo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/19231311/perppu-penanganan-covid-19-disebut-rasa-omnibus-law

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke