Alasannya, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 tersebut mengatur sejumlah ketentuan dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya menjadi tidak berlaku bila terkait dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan virus corona.
"Ini mau diborong dari Perppu 1/2020 ini ada Undang-Undang MD3, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-undang Perpajakan," kata Dipo dalam sebuah diskusi online, Rabu (15/4/2020).
Dipo mencatat setidaknya ada 8 UU yang yang diubah lewat perppu tersebut yakni UU MD3, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Pengaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020.
Salah satu poin yang dipermasalahkan Dipo adalah perppu tersebut mempreteli kewenangan DPR yang diatur dalam UU MD3, yakni soal kewenangan penganggaran termasuk revisi APBN.
"Dengan dalih krisis, revisi APBN bisa dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui DPR terlebih dahulu. Penerbitan obligasi limitnya ditentukan oleh pemerintah sendiri, tanpa minta persetujuan DPR. Ini rawan sekali terhadap penyalahgunaan kekuasaan," kata Dipo.
Menurut Dipo, pretensi menjadikan perppu tersebut untuk menjadi omnibus law harus diperiksa dan disikapi secara kritis oleh DPR dan juga kalangan masyarakat sipil.
"Sebab, sejauh yang bisa saya catat, inilah pertama kalinya sebuah Perppu hendak mengubah norma lebih dari satu undang-undang sekaligus," kata Dipo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/19231311/perppu-penanganan-covid-19-disebut-rasa-omnibus-law