Salin Artikel

Komnas HAM Minta Aturan Pengajuan PSBB Dievaluasi, Jangan Tunggu Penyebaran Covid-19 Makin Masif

Akibat aturan yang berbelit, tidak sedikit usulan PSBB yang diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan, ditolak.

Padahal, pada saat yang sama, pemda berjibaku dengan waktu dan tindakan pencegahan penyebaran dengan skala yang lebih luas di daerah.

"Itu yang perlu dievaluasi. Sehingga setiap upaya dari pemda untuk melakukan pencegahan dan penuntasan kasus ini enggak usah dipending," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi daerh untuk dapat menerapkan PSBB.

Kriteria itu meliputi jumlah kasus dan atau kematian akibat Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat.

Kriteria lainnya adalah terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah ataupun negara lain.

Choirul menilai, penyebaran virus corona jauh lebih cepat dibandingkan penghitungan dan persiapan daerah untuk menetapkan PSBB.

Jika upaya PSBB yang ingin diterapkan daerah diperlambat, maka dikhawatirkan penyebaran Covid-19 kian masif.

"Maka, penting bagi pengambil kebijakan, (untuk tidak) membuat suatu daerah menerapkan PSBB dengan syarat yang ketat dan berbelit-belit," imbuh dia.

"Soalnya begini, kalau syaratnya terlalu ketat, kalau misalnya dibutuhkan peta soal endemi, kalau semangatnya mereka mau melakukan pencegahan karena misalnya mereka daerah transit, kan tidak harus ada endemi dulu. Bisa jadi endemi itu dilihat dari tetangganya masing-masing," imbuh Choirul.

Lebih jauh, ia menambahkan, kesiapan setiap daerah dalam menghadapi Covid-19 berbeda-beda, baik dalam hal fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat pelindung diri, hingga obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyembuhkan pasien.

Dengan adanya perbedaan itu, Choirul menilai, seharusnya pemerintah pusat tidak bisa menyamaratakan suatu ketentuan antara daerah satu dengan daerah yang lain.

Untuk diketahui, ada tiga daerah yang sebelumnya belum dikabulkan permohonan terkait usulan PSBB. Ketiga daerah itu yakni Kota Sorong, Papua Barat; Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Timur.

Adapun daerah yang telah disetujui usulan PSBB-nya antara lain DKI Jakarta; Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok di Jawa Barat; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Banten; serta Kota Pekanbaru di Riau.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/13070091/komnas-ham-minta-aturan-pengajuan-psbb-dievaluasi-jangan-tunggu-penyebaran

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke