Pemerintah pun telah mengambil langkah dengan memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada lebih dari 36.000 narapidana sebagai upaya pencegahan.
Namun, di sisi lain diperlukan terobosan hukum dalam hal pemidanaan agar persoalan over kapasitas lapas dan rutan dapat diatasi.
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, warga binaan yang tinggal di lingkungan over kapasitas rentan terserang penyakit.
"Dengan kondisi seperti ini, kebijakan pengeluaran atau pembebasan bukan yang tidak urgen. Sebenarnya kalau tidak ada Covid, kondisi di dalam saja sudah sangat menyedihkan," kata Prahesti.
Sejumlah penyakit, seperti infeksi saluran pernapasan akut, TBC, dan berbagai penyakit kulit, menurut dia, sangat rentan menyebar di antara warga binaan di dalam lapas.
Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan yang dapat mengatasi agar persoalan over kapasitas ini tidak lagi menjadi permasalahan di kemudian hari.
Tidak hanya dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tetapi juga dalam kondisi normal.
"Perlu didorong di dalam kebijakan pemerintah di dalam RPJMN, salah satunya pendekatan keadilan restoratif. Tujuannya, tidak hanya mengurangi over capacity, tapi juga kapasitas pemidaan yang dilakukan yang lebih baik antara pelaku, korban dan masyarakat," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/13530881/bappenas-jangankan-wabah-saat-kondisi-normal-warga-binaan-juga-rentan-kena