Gugatan didaftarkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Tiga pihak yang digugat adalah auditor utama investigasi BPK I Nyoman Wara (tergugat I), BPK (tergugat II), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono (tergugat III).
Dalam petitumnya, pihak Benny Tjokro menilai para tergugat telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Menyatakan secara hukum bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap penggugat,” seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (14/4/2020).
Pihak Benny Tjokro pun berharap hakim mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya.
Pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait perkara ini yaitu pada 27 April 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/11142691/benny-tjokro-gugat-jampidsus-bpk-dan-auditor