Salin Artikel

Polemik Permenhub 18, Dinilai Bertentangan dengan Permenkes hingga Menyesatkan

Sebab, dalam Permenhub 18 tersebut memuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerapan PSBB.

Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, tepatnya pada Pasal 11 Ayat (1) huruf d dijadikan dasar oleh Kemenhub untuk memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di masa PSBB.

Padahal, aturan dalam huruf (d) menjelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Aturan itu mengatur secara umum tentang sepeda motor, dan tidak mengatur secara spesifik tentang ojek online, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c.

Bahkan, tafsir Kemenhub tentang ojek online seperti bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub 18 yang berbunyi:

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Sebab, dalam aturan huruf c tertulis jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Sementara itu, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Menyikapi pertentangan dua aturan tersebut, mulanya Kemenkes menyerahkan kepada masyarakat dan pengambil kebijakan untuk memilih salah satu peraturan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto kemudian menegaskan bahwa Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 masih menjadi rujukan tentang PSBB.

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online, ya tanya aplikasinya," ucap Yuri.

Namun ia menegaskan Permenkes yang telah ada tak berubah dengan munculnya Permenhub tersebut.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," ujar Yuri.

Serahkan ke Kepala Daerah

Setelah polemik muncul, Kemenhub akhirnya menyerahkan aturan yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang kepada kepala daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan klausul dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.

Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan selainnya.

Ia pun menilai Permenhub 18/2020 tidak bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online mengangkut penumpang.

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional. Sebab, tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda sehingga perlu tetap diakomodasi.

Selain itu implementasi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

Ia pun mengatakan, penyusunan peraturan tersebut telah melalui koordinasi intensif kedua kementerian bersama dengan pemerintah daerah.

"Semangat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, sesuai dengan kewenangannya," tutur Adita.

Dianggap menyesatkan

Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyesatkan.

Sebab, menurut Agus, peraturan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum PSBB, tidak hanya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, bagi daerah yang melaksanakan PSBB seperti DKI Jakarta, Permenhub ini memyesatkan karena membuat pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta bermasalah.

Ia pun menilai bahwa Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membuat aparat menjadi bingung dalam melakukan penindakan hukum.

Padahal, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak optimal karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini secepatnya," ucap Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/09502941/polemik-permenhub-18-dinilai-bertentangan-dengan-permenkes-hingga

Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke