Adapun tiga daerah itu yakni Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur.
Penolakan itu disampaikan lewat tiga surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan dikirimkan ke masing-masing kepala daerah, pada Minggu (12/4/2020) kemarin.
Salinan ketiga surat tersebut diterima kompas.com dari Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni pada hari ini, Senin (13/4/2020).
Dalam surat itu, Terawan menjelaskan belum bisa mengabulkan PSBB berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat juga dijelaskan, daerah harus memenuhi sejumlah kriteria untuk ditetapkan PSBB.
Salah satunya jumlah kasus dan atau jumlah kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan.
Disebutkan juga bahwa daerah yang memenuhi kriteria PSBB harus siap dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Dalam surat tersebut, Menkes Terawan juga meminta ketiga daerah tersebut untuk tetap terus melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penolakan PSBB di tiga daerah ini, maka sampai sekarang baru ada 10 daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB.
Sepuluh daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Pekanbaru.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/12500331/menkes-tangguhkan-psbb-yang-diajukan-sorong-palangkaraya-dan-rote-ndao