Salin Artikel

UPDATE Covid-19: Jatim Catat Penambahan Pasien Tertinggi, PSBB Tangerang Raya, hingga Pengujian 27.000 Spesimen

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan adanya penambahan pasien positif sebanyak 399 orang dibanding data pada Sabtu (11/4/2020).

"Kasus positif yang kita dapatkan per hari ini sebanyak 399 orang sehingga total menjadi 4.241 orang," ujar Yuri melalui siaran langsung di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu.

Di sisi lain, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 73 sehingga totalnya menjadi 359 orang.

Berdasarkan data pemerintah, ada 373 pasien positif Covid-19 yang meninggal per Minggu.

Dibanding data 24 jam sebelumnya, menurut Yuri, ada penambahan 46 pasien yang meninggal.

Penambahan tertinggi di Jawa Timur

Pasien positif Covid-19 tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data pemerintah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan penambahan pasien terbanyak, yaitu 119 kasus.

DKI Jakarta juga mencatatkan penambahan pasien yang signifikan, sebanyak 96 kasus. Ibu Kota masih menjadi provinsi dengan pasien Covid-19 terbanyak, dengan total 2.044 orang.

Kemudian, Jawa Tengah mencatatkan penambahan pasien 56 orang dibanding data pada Sabtu (11/4/2020).

PSBB Tangerang Raya

Untuk mencegah penyebaran virus corona, pemerintah memilih penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB dilakukan melalui pengajuan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Kesehatan.

Sejauh ini, daerah yang sudah disetujui untuk penerapan PSBB antara lain DKI Jakarta serta wilayah Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Selain itu, menurut Yuri, Kemenkes memproses pengajuan penerapan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan.

Ia pun berharap pengajuan penerapan PSBB untuk Provinsi Banten dapat disetujui pada hari yang sama dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Kami berharap hari ini juga bisa disetujui sehingga cluster Covid-19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidomologinya,” ucap Yuri.

Pada Minggu malam, Kemenkes akhirnya menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu.

27.000 spesimen

Sejauh ini, menurut pihak pemerintah, tes polymerase chain reaction (PCR) sudah dilakukan terhadap lebih dari 27.000 orang.

Menurut Yuri, pemeriksaan menunjukkan keseriusan pemerintah mencari kasus positif yang berada di masyarakat.

Tes juga berguna untuk mencari sumber penularan kasus positif Covid-19 lainnya.

"(Dari hasil tes PCR) kasus positif mengonfirmasi karena pada kasus inilah sumber penularan sangat mungkin terjadi," kata Yuri.

Terkait dengan Alat Pelindung Diri (APD), pemerintah disebutkan berencana menetapkan harga eceran tertinggi untuk produk tersebut.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Abraham Andi Padlan Patarai, usulan pihaknya tersebut sudah disetujui oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Hal yang penting tadi kami sepakati dengan Jenderal Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo) adalah nanti akan ada harga eceran tertinggi untuk APD khususnya untuk masker,” ujar Abraham melalui siaran langsung di akun YouTube BNPB, Minggu.

Abraham berpandangan, masker dapat dibeli dengan harga mahal, tetapi tidak ada yang menjual dengan harga standar.

Ia pun menduga ada oknum yang "bermain". Maka dari itu, Abraham berhadap pemerintah turun tangan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/08063671/update-covid-19-jatim-catat-penambahan-pasien-tertinggi-psbb-tangerang-raya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke