Salin Artikel

LPSK Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta untuk Wiranto Terkait Kasus Penusukan

Pengajuan kompensasi tersebut terkait kasus penusukan yang dialami Wiranto oleh orang pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/10/2019).

"LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Maneger menjelaskan kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

Dengan begitu, negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban.

"Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara," katanya.

Maneger mengungkapkan Wiranto sebelumnya tidak meminta pengajuan kompensasi.

Namun, berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi tersebut.

Menurutnya, dalam UU tersebut, jika korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.

Maneger mengatakan untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT.

Namun demikian, untuk kasus penusukan Wiranto, pihaknya mengklaim pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

"Setelah diputus pengadilan baru bisa disampaikan (kompensasi). Meski hakim putus pelaku bersalah tapi tak beri kompensasi, itu tergantung hakim," kata Maneger.

Seperti diketahui, Wiranto ditikam pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Pelaku diketahui berjumlah dua orang yang merupakan pasangan suami istri, Syahrial Alamsyah alias Abu Hara dan Fitri Diana alias Fitri Adriana.

Kasus tersebut sudah memasuki meja persidangan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan.

Di mana dalam persidangan kasus tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/10/15374271/lpsk-ajukan-kompensasi-rp-65-juta-untuk-wiranto-terkait-kasus-penusukan

Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke