Salin Artikel

Ini Syarat Pengembalian Biaya Nikah di Luar KUA

Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19, pelayanan pencatatan pernikahan hanya dilakukan di kantor KUA saja.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.

"Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600.000 ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah," kata Menteri Agama Fachrul Razi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah, dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum biaya tersebut dapat dikembalikan, antara lain:

1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin;

2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai;

3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan;

4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan;

5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin;

6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas);

7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada);

8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.

Seluruh persyaratan tersebut harus dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, yang beralamat di Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin Nomor 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/15295861/ini-syarat-pengembalian-biaya-nikah-di-luar-kua

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke